UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merupakan jenis usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah.
Kriteria UMKM:
1. UMKM dibedakan menjadi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
2. Kriteria UMKM didasarkan pada jumlah aset, omzet tahunan, dan jumlah karyawan.
3. Modal usaha UMKM dibagi menjadi:
- Mikro: maksimal Rp 1 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Kecil: antara Rp 1 miliar – Rp 5 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Menengah: antara Rp 5 miliar – Rp 10 miliar.
Peran UMKM:
- UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia.
- UMKM berperan dalam menciptakan lapangan kerja.
- UMKM berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
- UMKM berperan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di berbagai wilayah.
- UMKM berperan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
- UMKM berperan dalam distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan.
Jogja Creative –
Pembuatan Website Bisnis UMKM Jogja